Wahanaadvokat.com | Soal kesaksian ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, eks kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad buka suara.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Jerinx menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
Sementara, I Wayan Arjono pada Rabu (9/2/2022) menjadi saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa karena hadir dalam perdamaian Adam Deni dengan Jerinx di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.
“Kalau mengenai dugaan Rp 15 miliar dan Rp 10 miliar, Adam Deni kan sudah membuat laporan ke polisi. Kalau hal itu biarlah nanti ranah kepolisian sebagai penegak hukum dan Adam pun sudah memberikan bukti-bukti kepada kepolisian,” ujar Machi Achmad dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Sebagai informasi, Adam Deni pernah melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
Adam Deni melaporkan Sugeng karena merasa dituduh pernah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx jika ingin laporan kasus pengancaman kekerasan dicabut dari kepolisian.
Sebelum kasus masuk ke meja hijau, Machi Achmad mengaku sudah berupaya menjembatani perdamaian antara penabuh drum SID itu dengan Adam Deni sebanyak tiga kali.
Di antaranya, melalui telepon, di Polda Metro Jaya untuk restorative justice, dan pertemuan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.