Wahanaadvokat.com I Rombongan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP) menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (26/11) malam.
Kedatangan mereka untuk menjenguk 16 anggota Pemuda Pancasila yang ditangkap polisi usai demo berujung ricuh di gedung DPR pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Revisi UU Advokat demi Kepercayaan Publik dan Kualitas Pengacara Indonesia
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution mengatakan, kedatangannya untuk mengetahui nasib anggota Pemuda Pancasila telah dijadikan tersangka. Selain itu, Razman juga bakal memastikan hasil pemeriksaan sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, dasar penetapan tersangka.
"Ya kita kan akan lihat nanti ini sajamnya untuk apa. Kegunaannya untuk apa, jenisnya apa. Nah kalau dia sudah bawa klewang ya berarti sudah ada maksud sesuatu. Kan gitu," kata Razman di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Termasuk hukuman pidana atas keterlibatan para anggotanya yang sebenarnya masuk dalam kategori pidana ringan atau berat.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Ucapkan Selamat atas Penyelenggaraan Kongres Nasional IV KAI yang Dihadiri 35 DPD di Bandung
"Atau boleh enggak itu. Jadi sebenarnya ini tindak pidana itu ada ringan ada sedang ada berat, nanti kita lihat," tuturnya.
Sebelumnya, dari hasil pengusutan kasus aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut, Polisi setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 22 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan.
Dari 22 yang ditangkap 16 jadi tersangka. Pemukulnya berinisial RC, dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap.