Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat melalui proses atau pemeriksaan di sidang panel maupun pleno dari Komisi Yudisial karena laporan harus melalui proses verifikasi.
“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Yudisial dalam melakukan verifikasi adalah memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan Komisi Yudisial, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.
“Komisi Yudisial sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” kata Sukma. (tum)