Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS berhasil ditangkap. Setelahnya, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka tersangka, polisi melakukan pengembangan dan memeriksa politikus Golkar, Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3) kemarin.
Baca Juga:
Politikus NasDem Rajiv, Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus SYL
Kemudian dari hasil gelar perkara dan bukti yang dikantongi penyidik, Azis pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. [tum]