Advokat.WahanaNews.co | 92 perusahaan sawit akan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Puluhan perusahaan itu merupakan anak usaha tiga korporasi yang petingginya terjerat kasus minyak goreng di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Perusahaan Sawit di Kalteng Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim
Diketahui, Korps Adhyaksa menjerat tiga petinggi perusahaan dalam kasus tersebut, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
"Dari tiga perusahaan itu anak-anaknya ada 92. Jadi, kalau ditanya apakah terkait atau enggak, nanti kita cross check aja," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (7/6).
Baca Juga:
130 Perusahaan Sawit Sudah Daftar Simirah, Jual Minyak Goreng Rp 14.000
Siti mengklaim pihaknya akan terus menelaah keterkaitan dan izin dari 92 perusahaan tersebut.
"Ini saya kira bisa masuk di dalam rencana diskusi khusus yang topik penggunaan kawasan hutan tanpa izin," ujarnya.
Siti mengklaim kasus ini mendapat perhatian serius dari KLHK sejak awal. Pihaknya langsung mengecek tiga perusahaan setelah petingginya terjerat kasus.