"Ketika terjadi keputusan bahwa tiga (petinggi) perusahaan kebun sawit ini bermasalah hukum, saya langsung meminta Dirjen untuk cek," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Baca Juga:
Selamatkan Hutan Adat Marga Woro, LBH Papua Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Sawit PT IAL di Boven Digoel
Salah satu tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Kemudian, 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei. [tum]