Wahanaadvokat.com | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan
Vonis hukuman mati kepada Hendi (57) alias Abah Heni, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 anak di bawah umur di Sukabumi dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Putusan hukuman mati atas banding jaksa penuntut umum (JPU) itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati itu, hakim menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim sebagaimana dikutip dari amar putusan PT Bandung, Rabu (27/4).
Dalam amar putusan hakim disebutkan, terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Par korban perkosaan terdakwa pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya di bagian alat reproduksi.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.