"Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Perwakilan lainnya Frans Hutapea mendesak Presiden Jokowi fokus untuk Tim Nasional Indonesia saat ini yang akan bertanding melawan Australia di Qatar daripada akan kampanye.
Baca Juga:
Dana Nasabah Rp. 38,470 Miliar Ditahan oleh Bank Victoria Syariah, OJK Didesak Tindak
"Dalam Pasal 99 ayat (4) UU Keolahragaan sudah sepatutnya Tim Nasional Indonesia memperoleh penghargaan. Tidak ada salahnya penghargaan berupa dukungan secara moril diberikan oleh Presiden Jokowi dengan hadir langsung nonton pertandingan Indonesia lawan Australia, seperti halnya Angela Merkel selaku Kanselir Jerman dalam masa jabatannya yang selalu hadir menonton pertandingan dan mendukung timnas Jerman di setiap ajang kompetisi. Oleh karenanya kami sangat berharap agar Presiden Jokowi untuk dapat hadir menonton ketimbang kampanye. Mengingat di skala Asia, ini merupakan kali pertama Timnas Indonesia lolos ke 16 besar. Sesuatu yang patut dibanggakan dan telah tercatat dalam sejarah dunia persepakbolaan Indonesia. Kehadiran Bapak selaku Presiden RI akan menambah semangat dan dukungan moril bagi punggawa Timnas Kita." Tutup Frans.
[Redaktur: Amanda Zubehor]