Wahanaadvokat.com | B merupakan panitia baiat sekaligus pengurus Pondok Pesantren Tahfidzul Quran, Makassar.
B penyelenggara baiat terhadap ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar FPI Makassar dan dihadiri mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
B mengungkapkan pihaknya membungkus acara itu dengan seminar agar tidak dicurigai polisi.
Hal ini B sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (26/1).
Mulanya, Jaksa mencecar B terkait rapat persiapan acara seminar tersebut. B mengatakan panita melakukan rapat di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Jaksa lantas bertanya apakah dalam rapat tersebut dijelaskan alasan mengemas acara baiat itu dengan seminar. Hal ini dibenarkan oleh B.
"Kenapa harus dibungkus dengan seminar syiar khilafah itu?" tanya Jaksa.
"Supaya tidak dicurigai aparat kepolisian," jawab B.