Wahanaadvokat.com | Korban tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu di Cirebon bisa juga dijadikan tersangka
Hal itu diungkapkan Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar. Saat ini petugas masih mencari alat bukti untuk menjeratnya.
Baca Juga:
Dukung Percepatan Pembangunan, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemprov Sumut dan Poldasu Basmi Tawuran dan Begal di Kawasan Mebidang
"Korban bisa kita kenakan pasal 160 KUHP (karena melakukan provokasi dengan menantang tawuran melalui media sosial)," kata dia, di Cirebon, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, korban pengeroyokan yang bermula tawuran itu bisa dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Bahkan dari keterangan beberapa tersangka, korban sempat melakukan upaya pembacokan kepada salah seorang tersangka, namun hanya mengenai sedikit karena sempat ditangkis.
Baca Juga:
Walikota Jaktim Soroti Masalah Tawuran, Sanitasi hingga APAR pada Acara Silaturahmi Bersama FK ULUM
Untuk itu mereka akan mengumpulkan bukti lainnya agar bisa menjerat korban sebagai tersangka, hal ini dilakukan supaya semua jera, dan tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Kami juga akan mencari alat bukti lain, karena kemungkinan besar korban bisa menjadi tersangka," ujarnya.
Korban pengeroyokan saat ini masih terbaring di rumah sakit, karena mendapatkan luka yang cukup serius, bahkan harus dijahit hingga 100 jahitan lebih.