Alperklinas.Id | Untuk penyelesaian tagihan listrik dan menjaga aset, PLN bekerjasama dengan Kejaksaan.
PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surabaya Utara, Surabaya Barat dan Surabaya Selatan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Kejari Surabaya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
Hal itu dilakukan dalam upaya mengamankan aset dan juga penyelesaian tagihan listrik.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Harris Hotel & Convention Gubeng Surabaya.
Dalam sambutannya, Manajer UP3 Surabaya Utara Hamzah mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut.
Baca Juga:
PLN dan BPN Gelar Rapat Konsinyering Penyelesaian Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan
Dia menyebut, penandatanganan kesepakatan bersama dengan dua Kejaksaan ini sebagai upaya membantu instansinya dalam hal bantuan hukum.
“Kegiatan rutin guna membantu PLN dalam hal pelayanan dan menjaga aset PLN,” kata Hamzah.
Senada dengan Hamzah, Manajer UP3 Surabaya Selatan Muh. Rizlani menyebut, kerjasama ini dapat membantunya dalam hal penagihan tunggakan listrik, baik rumah tangga, instansi pemerintah maupun swasta.