“Dengan adanya kerja sama ini dengan harapan dapat membantu PLN dalam hal pembayaran bulanan listrik,” ujarnya.
Sementara itu Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dalam sambutannya mengatakan akan siap membantu PLN dalam menjaga aset dan membantu kelancaran pembayaran tagihan listrik.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
Acara penandatanganan kerjasama ini diakhir dengan penyerahan cindera mata yang diberikan pihak PLN kepada Kajari Surabaya dan Kajari Tanjung Perak.
Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan sinergitas dengan tujuan memperlancar koordinasi dan komunikasi, serta mempercepat dan mempermudah prosedur penyelesaian masalah.
“Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi serta perang strategis dalam mengahadapi masa pandemi Covid-19 dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya saat dikonfirmasi usai penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Baca Juga:
PLN dan BPN Gelar Rapat Konsinyering Penyelesaian Sertifikasi Aset Ketenagalistrikan
Ruang lingkup dalam nota kesepakatan tersebut, lanjut Kajari Tanjung Perak, terdiri dari bantuan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opini dan tindakan hukum lain yang diatur dalam undang-undang.
“Tadi terkait dengan pengamanan aset dan persolan kelancaran pembayaran tagihan listrik. Peran Kejaksaan dalam kerjasama ini adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tandasnya mengakhiri. [tum]