Advokat.WahanaNews.co | Peristiwa tertembaknya balita, putera ulama Ciputat Buya Arrazy Hasyim akibat senjata api anggota Polri di Tuban tidak diselidiki sebagai kasus pidana.
Polisi beralasan kedua orang tua balita sudah mengikhlaskan kejadian tersebut.
Baca Juga:
Aksi Koboi Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Jaktim, Kini Diusut Polisi
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kedua orang tua tidak menuntut atas kejadian itu. Orang tua mengikhlaskan dan menganggap bahwa peristiwa itu adalah musibah," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, dikutip dari Detik, Rabu (22/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, balita 3 tahun itu tak sengaja tertembak senjata api di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban.
Gananta mengatakan sebelum insiden itu terjadi, senjata api milik petugas yang disebut-sebut merupakan pengawal Buya Arrazy Hasyim itu sudah terkunci maksimal sebelum diletakkan di rumah saat pemiliknya salat Jumat. Senjata tersebut kemudian mampu dijangkau kakak balita tersebut yang berusia lima tahun.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
"Senpi itu sudah di-lock maksimal, sudah safety. Tapi namanya anak kecil rasa ingin tahunya besar," katanya.
"Jadi musibah itu terjadi saat petugas itu salat. Kejadiannya di rumah. Rumahnya itu pas mepet masjid. Petugas itu sudah meletakkan senpi di tempat yang aman," ujar Gananta.
Rumah mertua Abuya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pun didatangi warga dalam jumlah cukup banyak untuk menghadiri proses pemakaman putra kedua ulama kelahiran Koto, Payakumbuh, Sumatera Barat itu.