Wahanaadvokat.com | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak melarang anak cucu dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi tentara.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara, menilai kebijakan Andika itu bagian dari pemulihan hak bagi keluarga korban dari peristiwa 1965-1966 silam.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan seperti ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi," ujar Beka saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Menurut Beka, saat ini stigma dan diskriminasi yang diterima keluarga mantan anggota PKI kerap menimbulkan trauma. Bahkan, mereka bisa kehilangan hak dalam kehidupan sehari-hari.
Beka mendukung sikap Andika Perkasa. Menurut dia, seharusnya juga diterapkan di institusi pemerintah lainnya yang masih mendiskreditkan keluarga mantan anggota PKI.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
"Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," kata Beka.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan prajurit, baik taruna, perwira, bintara, hingga tamtama. Tes renang dan akademik dihapus dalam seleksi penerimaan TNI. Keturunan mantan anggota PKI pun boleh mendaftar.
Hal itu diputuskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).