Andika menegaskan bahwa TAP MPRS No. 25 tahun 1966 berisi tentang pelarangan PKI sebagai organisasi. Aturan itu juga melarang penyebaran paham komunisme, marxisme serta leninisme. Bukan berarti keturunan mantan anggota PKI jadi tidak boleh mendaftar jadi tentara.
"Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum," kata Andika. [tum]