Advokat.WahanaNews.co | Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pembunuhan Kasus pembunuhan Brigadir J. antar polisi ini.
Seluruh tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah melakukan rekonstruksi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Namun saat rekonstruksi, Putri jadi satu-satunya yang tak mengenakan rompi oranye atau baju tahanan.
Putri selaku istri tersangka Ferdy Sambo dibebaskan dari tahanan karena alasan kemanusiaan.
Ia ditetapkan menjadi tahanan rumah lantaran masih harus merawat anaknya yang berusia 1,5 tahun.
Baca Juga:
Keputusan Armenia Akui Negara Palestina Disambut Baik Kemlu RI
Namun, hal ini rupanya kurang memuaskan Kamaruddin yang tetap menuntut agar Putri ditahan.
"Itu harusnya ditahan, tetapi mereka menggunakan alasan kemanusiaan. Jadi kalau dipakai alasan kemanusiaan, semua juga tersangka, terdakwa itu manusia," ujar Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (10/9/2022).
"Bahkan wanita-wanita lain yang sedang hamil, yang baru melahirkan, yang punya bayi juga ditahan. Kenapa buat yang lain tidak berlaku alasan kemanusiaan? Maka hukum harus berlaku umum."