Wahanaadvokat.com | Pasangan suami istri MAW (23) dan HTP (24) menipu 150 orang di Sumedang dengan modus slot arisan dengan keuntungan berlipat.
Meraka pun meraup Rp 21 miliar sebelum dibekuk aparat.
Baca Juga:
Kecanduan Judi Slot, Selebgram Cantik di Lombok Diduga Buat Arisan Fiktif Buat Modal
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta.
Per slot, korban dijanjikan menerima keuntungan Rp1,35 juta. Apabila korban dapat mengajak anggota lain, pelaku menjanjikan akan mendapat uang senilai Rp250 ribu yang dipotong langsung oleh anggota dari slot yang dibeli.
Para korban kemudian melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya. Setelah beberapa waktu, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.
Baca Juga:
Bandar Arisan di Semarang Gugat Anggota yang Nunggak Hingga Rp10,9 Miliar
"Arisan yang dilelang tersebut adalah fiktif, tujuan pelaku hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo," kata Ibrahim Tompo, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (1/3/2022).
Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung selama empat tahun.
"Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya," kata dia.