Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mencatat ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Dia tidak menarik keuntungannya tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu," timpal Ibrahim.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Arisan Duos Pakai Uang Beli Mobil dan Usaha Laundry
Polisi pun menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, bukti transfer uang dari arisan tersebut, dan barang bukti lainnya.
"Kami pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE, dan selanjutnya nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Adanan.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke Polda Jabar.
Baca Juga:
Ratusan Warga Bangka Belitung Kehilangan Rp 4 Miliar Gegara Arisan Bodong
"Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat nomor telepon 081320090955," ucap Ibrahim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. [tum]