Wahanaadvokat.com | Dastim (53) tahun diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp 348.124.720.
Dia merupakan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan, tersangka melakukan korupsi pada 2018. Perbuatannya diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Akibat korupsi yang dilakukan Pjs Kades ini, pembangunan desa menjadi tidak terlaksana. Ada beberapa bangunan fisik yang mangkrak karena korupsi PNS Kabupaten Bekasi ini.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," tuturnya.
Penyelidikan di kepolisian terkait kasus korupsi Pjs Kades ini telah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi hari ini," sambungnya.