Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen buku tabungan, fotokopi legalisir laporan hingga berita acara serah-terima jabatan kepala desa. Akibat perbuatannya itu, DT dijerat dengan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut ini bunyi Pasal 3:
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Sindir Pemerintah Tak Beri Jabatan Dirut
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 20 (dua puluh)."
Adapun bunyi Pasal 8:
"Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun." [tum]