Wahanaadvokat.com | Polres Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bocah berusia 5 tahun di Kota Gorontalo. Mereka adalah ayah kandung, ibu tiri, dan nenek korban.
"Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Mohamad Nauval Seno dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Selasa (24/5).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Tante korban mendapatkan informasi dari keluarga di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan di Dungingi, Kota Gorontalo. Ia melihat ada beberapa luka robek dan luka lebam di sejumlah bagian tubuh korban.
"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," ucap dia.
Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo pun langsung menyelidiki kasus tersebut dengan mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan penyebab kematian korban.
"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ujar Nauval.
Nauval mengatakan motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan karena menurut mereka korban nakal dan susah makan.