WahanaAdvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setalah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Sebelum ditahan kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Firli menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli.