Wahanaadvokat.com | Penahanan dan penetapan tersangka Bahar Smith oleh pihak kepolisian termasuk tindakan pembungkaman terhadap orang yang kritis.
Hal itu disampaikan Kusa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Penahanan yang dilakukan Polda Jabar terhadap klien kami ini kami menduga adalah bentuk pembungkaman terhadap orang orang yang kritis yang menyuarakan kebenaran dan keadilan," kata Ichwan dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (4/1/2022).
Ichwan menduga ada pihak di balik layar yang menggerakkan sehingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka sangat anti terhadap kritik.
Ia bahkan menduga pihak-pihak yang bergerak itu sama seperti yang memenjarakan Rizieq Shihab dan Munarman belakangan ini.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Tentunya sponsornya orang yang antikritik serta, juga membantai 6 syuhada secara sadis, serta ikut terlibat dalam memenjarakan Habib Rizieq Shihab dan pak Munarman," kata dia.
Ichwan menegaskan bahwa pihak kuasa hukum akan terus melakukan pelbagai upaya hukum ke depannya. Sebab, Bahar dinilai tak bersalah terhadap kasus tersebut.
"Karenanya kami tidak akan surut," kata Ichwan.
Berstatus Tersangka, Bahar Smith Ditahan
Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1) kemarin. Bahar juga langsung ditahan.
Penetapan tersangka terhadap Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
"Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
Terpisah, di Bandung, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menerangkan penahanan terhadap Bahar bin Smith usai jadi tersangka karena dua alasan: subjektif dan objektif.
Arief mengungkapkan alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya, Senin.
Untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Bahar mengandung hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam perkara ini Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
"Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Arief.
Tim gabungan penyidik Polda Jabar tidak hanya memanggil Bahar Smith, namun juga pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat sang penceramah. Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang sama. [tum]