Wahanaadvokat.com | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis minta kepolisian tetap bersikap adil dan tak tebang pilih saat menangani perkara hukum terhadap pihak yang memiliki dugaan kasus seperti yang menjerat penceramah Bahar bin Smith (HBS).
Hal itu ia sampaikan merespons ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secepat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya," kata Cholil dalam keterangan resminya, Rabu (5/1/2022).
Meski demikian, dia tak menyebut siapa saja mereka yang telah dilaporkan ke kepolisian tersebut.
Cholil memandang selama ini terdapat perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian namun belum ada perkembangan penanganannya sampai sekarang. Atau, penanganan kasus orang-orang itu tidak secepat seperti proses hukum terhadap Bahar.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Meski demikian, katanya, "Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum".
Menanggapi tudingan cepatnya penanganan kasus Bahar Smith seperti yang disampaikan sejumlah pihak, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur.
"Jadi, memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur," aku dia.