Wahanaadvokat.com | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung langkah kepolisian menangkap dan menetapkan tersangka penceramah Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
"Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith," kata Yaqut dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Bahar bin Smith 'Ogah' Dukung Prabowo di Pilpres Mendatang
Yaqut menegaskan bahwa Indonesia berstatus negara hukum. Artinya, kata dia, semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Bila melanggar, lanjut dia, sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apapun latar belakangnya.
"Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu," kata Yaqut.
Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (4/1) dini hari kemarin.
Baca Juga:
Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Smith, 12 Jaksa Senior Disiapkan
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah mendukung penetapan Bahar.
Pihak Bahar bin Smith langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta meminta polisi tak menahan kliennya atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat. Dia mengatakan Bahar selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," kata Ichwan lewat keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022). [tum]