Wahanaadvokat.com | Penahanan dan penetapan tersangka Bahar Smith oleh pihak kepolisian termasuk tindakan pembungkaman terhadap orang yang kritis.
Hal itu disampaikan Kusa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Penahanan yang dilakukan Polda Jabar terhadap klien kami ini kami menduga adalah bentuk pembungkaman terhadap orang orang yang kritis yang menyuarakan kebenaran dan keadilan," kata Ichwan dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (4/1/2022).
Ichwan menduga ada pihak di balik layar yang menggerakkan sehingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka sangat anti terhadap kritik.
Ia bahkan menduga pihak-pihak yang bergerak itu sama seperti yang memenjarakan Rizieq Shihab dan Munarman belakangan ini.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Tentunya sponsornya orang yang antikritik serta, juga membantai 6 syuhada secara sadis, serta ikut terlibat dalam memenjarakan Habib Rizieq Shihab dan pak Munarman," kata dia.
Ichwan menegaskan bahwa pihak kuasa hukum akan terus melakukan pelbagai upaya hukum ke depannya. Sebab, Bahar dinilai tak bersalah terhadap kasus tersebut.
"Karenanya kami tidak akan surut," kata Ichwan.