Wahanaadvokat.com I Pilihan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinilai logis sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum bagi perbaikan UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo dalam diskusi bertajuk Implikasi Putusan Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja terhadap Upaya Reformasi Regulasi yang disiarkan secara virtual, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
Terlebih, waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU merupakan waktu yang singkat.
Firman pun menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi dengan para pakar hukum tata negara terkait hal tersebut.
"Yang akan kita lakukan ke depan tentunya tahap awal, kita akan melakukan perubahan terhadap Undang-undang 12 Tahun 2011 ini. Kita mulai kemarin lakukan diskusi-diskusi melalui para pakar hukum tata negara ya. Kita juga undang untuk berdiskusi mengenai ini," kata Firman.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
"Dan tahapan-tahapan ini sudah mulai kita lakukan untuk melakukan inventarisasi terhadap keputusan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Tak hanya itu, Firman mengatakan, bahwa tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya yakni membawa UU no. 12 /2011 dan UU no. 11/2020 ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.
Rencananya, kata Firman, pihaknya akan membawa itu pada Proglegnas priorotas 2022 yang dibuka pada Senin, (6/12/2021) mendatang.