Wahanaadvokat.com | Forum Batak Intelektual (FBI) telah melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Hotman Paris, @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya.
Alasan pelaporan ini sendiri karena diduga telah menyebarkan informasi dan dokumentasi elektronik, berkaitan dengan asusila yang diposting ke akun tersebut.
Baca Juga:
Kantongi 2 Medali Emas, Indonesia Naik ke Posisi ke-28 di Klasemen Olimpiade 2024
Ketua umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, menyebut jika pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami dari dewan pimpinan pusat forum Intelektual didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah menerima laporan kami di SPKT Polda, pada 2 april pukul 15.40 WIB, dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022) mengutip tribunewsdepok.com .
Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA TERTANGGAL 2 April 2022.
Baca Juga:
Gemilang di Paris 2024, Rizki Juniansyah Jadi Lifter Pertama Indonesia yang Raih Emas Olimpiade
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.
Untuk diketahui, postingan dari pengacara kondang itu bersama dengan para wanita sudah sejak lama dibagikan oleh akun tersebut.
Menurut Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.