"Mereka sudah lama di sana, bahkan ada yang puluhan tahun. Tapi sebelumnya sudah kami berikan pemberitahuan, sudah ada yang dikomunikasikan oleh pemkot," kata Agus.
Pada Kamis (25/11/2021), Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemkot Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
Aset tersebut berupa 10,2 hektare lahan eks BLBI yang direncanakan Pemkot Bogor untuk sejumlah peruntukan.
Pertama, 6 hektare di Kelurahan Katulampa untuk pusat pemerintahan, 3,2 hektare di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan untuk pemberhentian kereta api atau stoplet jalur ganda Bogor-Sukabumi.
Sebagian dari lahan tersebut seluas 2.500 hingga 3.000 meter persegi akan digunakan untuk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
Sisanya,1 hektare, kata Dedie, lahannya terpencar dan akan digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Regional Ring Road (R3) yang daerahnya juga mulai berkembang. [tum]