Fathir menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
Baca Juga:
Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba: Sita 28 Kg Sabu!
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.
Bocah malang tersebut berinisial R. Ia tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31) yang merupakan ayah kandungnya.
Kejadian itu terjadi di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.
Baca Juga:
Mendes Pastikan Tes Urine Wajib untuk Aparatur Desa Mulai 2026
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Medan, tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,8 tahun, hanya karena sang anak sering menangis. Sang anak dibunuh dengan cara dibanting ke lantai.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, korban seorang perempuan berinisial R. Dia dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial F (31).
"Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Gara-gara pelaku yang sedang tertidur pulas terganggu dengan suara tangisan R," katanya, Jumat (29/4/2022).