Wahanaadvokat.com | Terkait kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022, kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) Donal Fariz mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan
Donal menyebutkan, kedatangannya tadi ke Bareskrim masih tahap koordinasi awal dan ia diminta untuk melengkapi syarat formil.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
"Sudah dari Bareskrim tadi, baru tahap koordinasi awal dulu. Tadi ada diskusi dengan penyelidik berkait dengan syarat formil," kata Donal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Donal juga berpandangan persyaratan formil itu sebenarnya tidak terlalu relevan dengan pelaporan yang akan dibuat.
Persyaratan formil yang dimaksud yakni terkait informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
"Menurut kami sih syarat formil itu tidak terlalu relevan dengan laporan. Semisalnya akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air. Nah, itu kan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Tapi penyelidik tetap minta itu untuk dilengkapi," ucapnya.
Ia kemudian menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi internal untuk melengkapi sejumlah kelengakapan tersebut.
Tim kuasa hukum juga merencanakan untuk kembali ke Bareskrim Polri guna melengkapi kekurangan data.