"Iya kami berencana (kembali ke Bareskrim untuk lengkapi data) Nanti akan kami kabari juga ya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum Susi Air telah mengirimkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022) terkait perkara pengusiran pesawat dari hangar.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
Adapun dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu 3 hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.
Namun karena tidak mendapat respons dalam waktu yang ditetapkan, pihak Susi Air pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat pukul 10.00 WIB tadi.
"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Donal.
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, permintaan maaf secara tertulis diperlukan karena tindakan pengusiran paksa terhadap pesawat itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.