Wahanaadvokat.com | Pihak-pihak yang merasa pernah mendapat kucuran uang dari tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Indra Kenz dan Doni Salmanan agar dapat melapor ke polisi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Lebih jauh, Agus meminta agar mereka pun dapat turut kooperatif dalam penyidikan kepolisian dan membantu untuk menjadi justice collaborator.
"Siapapun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja. Intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan. Sehingga lebih bagus mereka ini melapor," kata Agus kepada wartawan, Jumat (11/3).
Dia menuturkan bahwa polisi nantinya bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Pihaknya, kata dia, perlu untuk memastikan apakah ada mens rea atau niat jahat di balik penerimaan aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Selain itu, kata dia, polisi juga harus mengetahui bagaimana cara seseorang mendapat aliran dana tersebut. Pasalnya, bisa saja orang tersebut mendapat dana tanpa tahu hal itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan Indra ataupun Doni.
"Kalaupun ada mens rea nanti yang bersangkutan jadi (justice) collaborator. Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah ini," jelas dia.
Namun demikian, pendekatan itu berbeda akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang memang sejak awal turut serta dalam membantu proses tindak pidana penipuan investasi tersebut dapat bergulir hingga merugikan banyak masyarakat.