"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," jelasnya.
Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatannya sebagai affiliator di dua platform opsi biner berbeda, yakni Binomo dan Quotex.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para memberinya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner. Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.
Mereka kerap membagikan gaya hidup mewah di media sosial untuk dapat menarik perhatian dari para calon korban. [tum]