Wahanaadvokat.com | Satu tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi FBS yang terjadi di Bandung, Jawa Barat ditetapkan Barskrim jadi tersangka.
"Tersangka itu baru W (Windy Kurnia August). Sudah ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Tersangka merupakan pihak yang menghimpun dana dari korban atau dikenal sebagai upline. Namun demikian, belum ada petinggi dari pengelola aplikasi trading FBS itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut.
Tersangka Windy semula mempromosikan aplikasi Binary Option FBS melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Baca Juga:
Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri
Ia menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, yakni sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.
Dalam hal ini, aplikasi yang telah diblokir oleh Kementerian Perdagangan itu memiliki mekanisme kerja yang mirip dengan Binomo.
Mereka melakukan kegiatan investasi berjangka beberapa komoditi seperti mata uang (valas), Forex, emas, saham dalam negeri ataupun luar negeri, dan mata uang kripto.