Wahanaadvokat.com | Forum Relawan Jokowi (FRJ) yang terdiri dari berbagai organ relawan, menyayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim yang ikut membawa-bawa Presiden Joko Widodo dalam konfliknya dengan buruh.
Tokoh-tokoh FRJ mengaku, terkejut dengan pernyataan tersebut karena Presiden Jokowi dikenal sangat dekat dengan gerakan buruh.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Banten mempidanakan buruh yang mendemonya saat menuntut upah layak.
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, tindakan pelaporan tersebut dilakukan karena sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Umun Relawan Buruh For Jokowi Mudhofir Khamid meminta, kuasa hukum gubernur Banten untuk meluruskan pernyataan itu dan tidak mengadu domba gerakan buruh dengan Presiden Jokowi. "Kami sangat memahami bagaimana harmonisnya hubungan Presiden Jokowi dengan gerakan buruh," katanya dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, usai konferensi persnya di Jakarta, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Mudhofir menggambarkan, hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea begitu dekat. Karena, selain sebagai presiden buruh, Andi Gani juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Buruh Sahabat Jokowi yang telah berjuang bersama sejak Pilkada DKI 2012 hingga Pilpres 2019.
Jadi, kata Mudhofir, sangat tidak mungkin Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu, kami meminta klarifikasi atas pernyataan kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim agar tidak sembarangan menyeret Presiden Jokowi ke dalam konflik," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, FRJ juga meminta agar masalah ini bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal ini dilakukan, kata Mudhofir, demi prinsip kemanusiaan.