Wahanaadvokat.com I Rachel Vennya mendapat hukuman empat bulan penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Rachel tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada selebgram Rachel Vennya pada Jumat (10/12/2021).
Ia dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain. Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
Rachel Vennya pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Kronologi kasus kaburnya Rachel Vennya
Kasus kaburnya Rachel ini bermula dari unggahan salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Kabar tersebut kemudian tersebar cepat di media sosial Twitter. Disebutkan bahwa data Rachel Vennya diinput oleh petugas dan meminta berada dalam satu kamar dengan kekasihnya.
Selain itu petugas tersebut juga mengatakan memiliki bukti Rachel Vennya berada di Wisma Atlet tersebut.
Ia juga sempat membuat Instagram story ketika ada di kamar, tapi dua menit kemudian dihapus. Dari cerita yang diunggahnya, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara.
Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.
Jadi tersangka dan minta maaf
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Selain Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulid Khairunnisa (manajer) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Rachel pun kemudian meminta maaf kepada publik melalui unggahan di akun Instagram-nya.
"Melalui tulisan ini, aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel, 3 Oktober 2021.
Selebgram berusia 26 tahun itu juga menyatakan siap mengikuti proses dan konsekuensi hukum atas kesalahan yang telah diperbuat.
Alasan dan cara Rachel kabur Dalam sidang vonis, Rachel menjelaskan bahwa dirinya tidak nyaman dengan proses karantina, sehingga memilih untuk kabur.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel. Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina. Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina. Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.
"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel. (tum)