Wahanaadvokat.com | Terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Rachel Vennya saat kabur karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa 11 orang.
Pihak yang diperiksa antara lain anggota kepolisian dan staf DPR termasuk yang diperiksa.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Dari 11 orang yang dipanggil, pemeriksaan telah rampung dilakukan terhadap 10 orang. Sementara, satu saksi lainnya akan dijadwalkan ulang.
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada sekitar awal Desember 2021," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/2).
Saksi yang diperiksa antara lain dua orang mantan anggota protokol DPR-RI di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, dua orang dari Sekretariat Protokol DPR RI.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Lalu dua orang saksi lainnya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ada empat orang saksi yang tidak dijelaskan Ramadhan lebih rinci.
"Penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa dimaksud," kata Ramadhan.
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam pengakuan Rachel di sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dirinya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.