Wahanaadvokat.com | Sebanyak 74,5 gram ganja kering siap pakai asal Medan, Sumatera Utara, dimusnahkan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (4/3/2022).
Tersangka (pembeli dan pemakai) berinisial MFK (25) warga Kota Pontianak, Kalbar.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Kota Pontianak," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Ade Yana Supriyana di Pontianak.
Ade Yana Supriyana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik BNNP Kalbar.
Adapun tujuan pemusnahan itu, kata dia, agar barang haram itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Pria di Kalbar Aniaya Istri hingga Tewas Gara-gara Disebut Lebih Muda
Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menyisihkan untuk barang bukti saat proses hukum selanjutnya.
"Terungkapnya transaksi barang haram tersebut berdasarkan laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga diamankanlah tersangka berinisial MFK tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa telah dua kali membeli ganja kering tersebut melalui media sosial dengan harga sebesar Rp350 ribu. Ganja kering ini untuk yang bersangkutan.