Dari pengungkapan pengiriman ganja kering asal Medan itu, BNNP Kalbar mengamankan barang bukti, di antaranya sebanyak 74,5 gram ganja kering, 1 unit mobil, satu tas selempang, satu ATM BCA, dan 1 buah handphone serta lainnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Sementara itu, tersangka MFK mengakui pembelian ganja kering itu melalui media sosial dari seseorang di Medan. Barang itu dibeli untuk digunakan sendiri. [tum]