Wahanaadvokat.com | Aparat gabungan di Aceh menemukan 6,28 Hektare ladang ganja di pedalaman Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang diperkirakan terdiri atas 62.800 batang pohon ganja.
Direktur Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin, mengatakan, total bobot daun dan pohon ganja setelah dicabut di lahan itu diperkirakan mencapai 40,3 ton.
Baca Juga:
Pencurian di Tanah Karo: Mantan Pekerja Ladang dan Dua Rekannya Ditangkap
"Pohon ganja itu langsung kami musnahkan di tempat kejadian perkara. Kami membantu upaya pengungkapan dari Tim Satgas Siger Polda Lampung," kata dia.
Tim Satgas menemukan ganja di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama seluas 1,78 Hektare terdiri dari 17.800 batang, dan ketinggian rata-rata di atas 200 cm seberat total 17,8 ton.
Kemudian, lokasi kedua seluas tiga Hektare terdiri dari 30.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, seberat total 15 ton, dan lokasi ketiga seluas 1,5 Hektare terdiri dari 15.000 batang, ketinggian batang di bawah 200 cm, dan seberat 7,5 ton.
Baca Juga:
Ditinggal Pergi ke Ladang, Rumah Petani Berikut 1 Unit Mobil Hangus Terbakar
Pengungkapan ini berawal pukul 10.00 WIB Kamis (23/11), ketika personel Dit Res Narkoba Polda Lampung mengamankan 5 Kg ganja di Pul Bus Putra Pelangi Rajabasa, Bandarlampung.
Selanjutnya, dilakukan pengawasan pengiriman paket ganja ke Pul Bus Putra Pelangi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat.
Petugas juga menangkap dua tersangka, yakni PH dan DI sebagai pemilik paket ganja tersebut. Kedua tersangka menerangkan paket lima kg ganja akan diedarkan di Bandung.