Wahanaadvokat.com | Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
IWW tampak mengenakan rompi berwarna merah jambu Pidsus Kejagung dengan tangan diborgol. IWW berjalan sambil memegang map biru didampingi sejumlah jaksa penyidik.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan.
Mereka juga tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejagung.
Baca Juga:
JPU Beberkan Peran Lin Che Wei di Kemendag dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).
IWW dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Mei secara terpisah. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung.
Sementara, SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari mulai hari ini 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Mereka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.
Sebagai informasi, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. [tum]