Polisi menerangkan salah satunya hak Nikita Mirzani adalah diperiksa dengan pendampingan pengacara yang ditunjuknya. Shinto menegaskan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilakukan secara profesional dan prosedural.
"Pasca upaya paksa terhadap Tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh Tersangka NM," ujar Shinto.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
"Dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," imbuhnya.
Shinto menjelaskan, sebelum upaya paksa dilakukan, penyidik Polresta Serang Kota telah melayangkan panggilan kepada Nikita Mirzani. Dua kali panggilan polisi, Nikita Mirzani tidak datang.
"Sebagaimana kami sudah menginformasikan kepada publik, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Tersangka NM pada Senin, 20 Juni lalu, untuk dimintai keterangan atau untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat, tanggal 24 Juni," jelas Shinto.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Aktor Andrew Andika Ditangkap dengan 5 Teman, Ada Influencer
Dia mengatakan Nikita Mirzani meminta penjadwalan ulang pada Rabu, 6 Juli 2022. Namun, katanya, Nikita juga tak hadir pada penjadwalan ulang. [tum]