Wahanaadvokat.com | Berkas perkara dua terdakwa suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.
"Selasa (18/1), tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metor Jaya Angkat Suara
Dua terdakwa, yakni Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Kemudian, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor dengan tetap dilakukan penahanan rutan. Wawan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Alfred ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga:
Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan Kejati Jabar ke Penyidik
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.