Wahanaadvokat.com I Penyidik PoldA Riay sudah melimpahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Unri) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada akhir November ini. Mungkin masih tahap penelitian di sana," kata Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dihubungi, di Pekanbaru, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di Blok Rokan, Hinca Antar Berkas Rahasia ke Kejati Riau
Apabila berkas tersebut dinilai belum lengkap oleh pihak Kejati Riau, maka berkasnya akan dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.
Hingga saat ini SH, oknum Dekan FISIP Unri, tersangka kasus tersebut masih belum ditahan, mengingat yang bersangkutan dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous mengatakan berkas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan SH masih dalam penelitian jaksa penuntut umum setelah diterima kejaksaan pada 29 November lalu.
Baca Juga:
Mendag Zulkifli Hasan: Manfaatkan Pemasaran Berbasis Teknologi Digital
"Adapun pasal sangkaannya adalah Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun. Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formal maupun materiil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," kata Marvelous.
Kasus pelecehan itu viral pada 4 November 2021, saat mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau mengaku di media sosial telah dilecehkan oleh dosen pembimbingnya yang tak lain adalah Dekan FISIP Universitas Riau. (tum)