Wahanaadvokat.com | Partai Buruh membawa 18 tuntutan dalam aksi May Day Fiesta yang akan dihelat di Gedung DPR dan Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu (14/5/2022).
Di antaranya berupa redistribusi kekayaan serta penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Pria Paruh Baya Penyebar Hoaks 'Peserta Demo Buruh Ditusuk Aparat' Diringkus Polisi
"Di dalam perayaan May Day 2022 tersebut, baik di depan Gedung DPR pertama maupun di GBK kegiatan yang kedua mengusung 18 isu perburuhan," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (13/5).
Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Said, aturan hukum tersebut mengeksploitasi buruh.
"Omnibus law mengeksploitasi, membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu, dan upah yang murah," kata Said.
Baca Juga:
Buruh di Bekasi Unjuk Rasa Sambil Dorong Motor Tuntut Kenaikan Upah
Tuntutan lainnya yaitu mendesak pemerintah menurunkan harga bahan pokok termasuk minyak goreng; mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan, menolak revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan menolak revisi UU Serikat Kerja/Serikat Buruh.
Lalu penolakan atas upah murah, penghapusan outsourcing, penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan desakan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Buruh Migran disahkan.
Kemudian penolakan pengurangan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria, setop kriminalisasi petani, serta biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis.