Wahanaadvokat.com I Pelaku pemutilasi kurir ojek online di Bekasi, Jawa Barat bisa saja tak dipidana. Analisa itu diungkapkan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza menyatakan hal itu bila mengacu pada motif mutilasi yang dilakukan para pelaku kepada korban Ridho Suhendra (29).
Baca Juga:
Pakar Minta Polisi Bedakan Bullying dan Ragging
Diketahui, berdasarkan pengakuan dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap, mereka dendam dengan korban yang sudah melecehkan istrinya.
Seperti dikutip dari Tribunjakarta.com, pelaku FM mengaku ia dan istri kerap dihina oleh korban. Sedangkan pelaku MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dilecehkan dan ditiduri korban.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dilecehkan. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza dilansir dari Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.
Baca Juga:
Masuk Akpol, Pakar Sarankan Anak Ferdy Sambo Bayar Jasa Kak Seto
Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Dimana pasal itu menyebutkan bahwa: tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.