Wahanaadvokat.com | Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, Edi Warman alias Ayah Ndut.
Kasus terungkap saat orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Metro Setiabudi pada 6 Januari lalu.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
"Adapun kejadian yang dilaporkan yakni korban persetubuhan atau pencabulan yg dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 3 Januari di kamar atau rumah tinggal pelaku. Dalam aksi bejatnya itu, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban.
"Sehingga korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," ucap Beddy.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
Usai mendapat laporan, kata Beddy, pihaknya langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama. Setelahnya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan intensif.
Diungkapkan Beddy, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Korban dikasih uang Rp25 ribu," ucap Beddy.