Wahanaadvokat.com | Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, Edi Warman alias Ayah Ndut.
Kasus terungkap saat orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Metro Setiabudi pada 6 Januari lalu.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
"Adapun kejadian yang dilaporkan yakni korban persetubuhan atau pencabulan yg dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 3 Januari di kamar atau rumah tinggal pelaku. Dalam aksi bejatnya itu, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban.
"Sehingga korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," ucap Beddy.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Usai mendapat laporan, kata Beddy, pihaknya langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama. Setelahnya, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan intensif.
Diungkapkan Beddy, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Korban dikasih uang Rp25 ribu," ucap Beddy.