Wahanaadvokat.com | Direktur Pascasarjana Institute Agama Kristen Tarutung (IKN) berinisial Prof. YLH, dilaporkan balik oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Musni Umar.
Musni mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan YLH.
Baca Juga:
Komisi III Tegaskan Tidak ada Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri
Laporan itu dibuat buntut tuduhan pemalsuan gelar profesor yang didapatkannya.
"Kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik ke sini untuk melakukan pelaporan kembali," kata kuasa hukum Musni, H Husein Marasebessy kepada wartawan, Rabu (30/3).
Husein mengatakan bahwa laporan tersebut belum dapat diterima polisi lantaran terdapat sejumlah bukti yang tak lengkap.
Baca Juga:
Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang
Salah satunya, kata dia, dokumen asli tanda penerimaan gelar kehormatan Musni sebagai profesor. Penyidik, kata dia, meminta agar kliennya membawa dokumen asli saat membuat laporan.
"Tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya, tapi karena diminta yang asli," jelas dia.
Sebagai informasi, rencana pelaporan itu dilakukan usai Ibnu dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung (IKN) Sumatera Utara berinisial YLH ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2022.