Wahanaadvokat.com | Direktur Pascasarjana Institute Agama Kristen Tarutung (IKN) berinisial Prof. YLH, dilaporkan balik oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Musni Umar.
Musni mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan YLH.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Laporan itu dibuat buntut tuduhan pemalsuan gelar profesor yang didapatkannya.
"Kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik ke sini untuk melakukan pelaporan kembali," kata kuasa hukum Musni, H Husein Marasebessy kepada wartawan, Rabu (30/3).
Husein mengatakan bahwa laporan tersebut belum dapat diterima polisi lantaran terdapat sejumlah bukti yang tak lengkap.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Salah satunya, kata dia, dokumen asli tanda penerimaan gelar kehormatan Musni sebagai profesor. Penyidik, kata dia, meminta agar kliennya membawa dokumen asli saat membuat laporan.
"Tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya, tapi karena diminta yang asli," jelas dia.
Sebagai informasi, rencana pelaporan itu dilakukan usai Ibnu dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung (IKN) Sumatera Utara berinisial YLH ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2022.